49/Pdt.P/2025/PA.Ed
| Nomor | 49/Pdt.P/2025/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Ende |
| Panjang Dokumen | 64.108 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara almarhum [nama disamarkan] dengan almarhumah [nama disamarkan] pada tanggal 14 Januari 1960 di Nangapanda ; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatakan perkawinan orang tua dari Para Pemohon pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 11 September 1984 dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →