Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

49/Pdt.P/2025/PA.Ed

Nomor49/Pdt.P/2025/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen64.108 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara almarhum [nama disamarkan] dengan almarhumah [nama disamarkan] pada tanggal 14 Januari 1960 di Nangapanda ; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatakan perkawinan orang tua dari Para Pemohon pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 11 September 1984 dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →