49/Pdt.P/2025/PA.Mmk
| Nomor | 49/Pdt.P/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mmk |
| Panjang Dokumen | 40.442 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan secara hukum Pemohon ( [nama disamarkan] ) sebagai wali dari anak [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan], anak dari pernikahan [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] , untuk mendaftar sebagai [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →