Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

49/Pdt.P/2025/PA.Mmk

Nomor49/Pdt.P/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Mmk
Panjang Dokumen40.442 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan secara hukum Pemohon ( [nama disamarkan] ) sebagai wali dari anak [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan], anak dari pernikahan [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] , untuk mendaftar sebagai [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →