Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

49/Pid.B_LH/2022/PN Dth

Nomor49/Pid.B_LH/2022/PN Dth
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN Dth
Panjang Dokumen100.751 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan bantuan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.008 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →