Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

49/Pid.Sus/2022/PN Pnj

Nomor49/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Pnj
Panjang Dokumen105.739 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →