49/Pid.Sus/2023/PN Grt
| Nomor | 49/Pid.Sus/2023/PN Grt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Garut |
| Panjang Dokumen | 77.524 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp5.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →