Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

49/Pid.Sus/2023/PN Mgg

Nomor49/Pid.Sus/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mgg
Panjang Dokumen92.390 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Anak [nama disamarkan] (Alm) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →