Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

49/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor49/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Skm
Panjang Dokumen159.404 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] ALM. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara bersama-sama menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp.20.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →