4/G/2023/PTUN.BJM
| Nomor | 4/G/2023/PTUN.BJM |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN BJM |
| Panjang Dokumen | 358.313 karakter |
Amar Putusan
Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 secara bersama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 1.381.000,-
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →