Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/G/2023/PTUN.BJM

Nomor4/G/2023/PTUN.BJM
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BJM
Panjang Dokumen358.313 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 secara bersama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 1.381.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →