Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/G/2023/PTUN.BNA

Nomor4/G/2023/PTUN.BNA
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BNA
Panjang Dokumen176.973 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 20.329.500.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →