Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/G/2025/PTUN.YK

Nomor4/G/2025/PTUN.YK
Jenistun — G
Tahun2025
PengadilanPTUN YK
Panjang Dokumen245.135 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 395.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →