Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/PDT/2025/PT GTO

Nomor4/PDT/2025/PT GTO
Jenisperdata — PDT
Tahun2025
PengadilanPT Gorontalo
Panjang Dokumen29.804 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat dan Pengugat Intervensi tidak dapat diterima. Penggugat Asal dan Pengugat Intervensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →