Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G.S/2023/PN Tub

Nomor4/Pdt.G.S/2023/PN Tub
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Tub
Panjang Dokumen16.223 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui. 2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp198.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →