Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G.S/2024/PA.PLG

Nomor4/Pdt.G.S/2024/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2024
PengadilanPA PLG
Panjang Dokumen5.401 karakter

Amar Putusan

MENGADILI1. Menghukum kedua belah pihak PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Kantor Cabang Demang dan [nama disamarkan] tersebut untuk menepati persetujuan yang telah dimufakati itu;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →