4/Pdt.G/2022/PA.Plp
| Nomor | 4/Pdt.G/2022/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Palopo |
| Panjang Dokumen | 46.409 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan sah perkawinan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan almarhum [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 1968 di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →