Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2022/PA.Plp

Nomor4/Pdt.G/2022/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Palopo
Panjang Dokumen46.409 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan sah perkawinan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan almarhum [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 1968 di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →