Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2023/PN Bko

Nomor4/Pdt.G/2023/PN Bko
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Bko
Panjang Dokumen42.651 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.577.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →