Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2023/PN Dth

Nomor4/Pdt.G/2023/PN Dth
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Dth
Panjang Dokumen52.114 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp265.600,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →