Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2023/PN Lbb

Nomor4/Pdt.G/2023/PN Lbb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Lbb
Panjang Dokumen42.699 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan verstek. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.605.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →