Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2023/PN Mdl

Nomor4/Pdt.G/2023/PN Mdl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Mdl
Panjang Dokumen135.428 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, menyatakan objek sengketa tanah merupakan hak bagian almarhum [nama disamarkan] yang telah turun kepada Para Penggugat, dan menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →