4/Pdt.G/2023/PN Mdl
| Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mdl |
| Panjang Dokumen | 135.428 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, menyatakan objek sengketa tanah merupakan hak bagian almarhum [nama disamarkan] yang telah turun kepada Para Penggugat, dan menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →