4/Pdt.G/2025/PN Bek
| Nomor | 4/Pdt.G/2025/PN Bek |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Bek |
| Panjang Dokumen | 201.036 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tanpa syarat.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →