4/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 4/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Kr |
| Panjang Dokumen | 59.835 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 744/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan], tanggal 17 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ([nama disamarkan])…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →