Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2026/PA.Br

Nomor4/Pdt.G/2026/PA.Br
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Br
Panjang Dokumen38.584 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →