Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2026/PA.JU

Nomor4/Pdt.G/2026/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen35.181 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp272.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →