Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2026/PA.Lbh

Nomor4/Pdt.G/2026/PA.Lbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Lbh
Panjang Dokumen34.481 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 398.500,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →