Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2026/PA.Sgr

Nomor4/Pdt.G/2026/PA.Sgr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Sgr
Panjang Dokumen77.909 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan anak yang bernama Anak Penggugat dan Tergugat, lahir [tanggal disamarkan] dalam kuasa asuh ( hadlanah ) Penggugat, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 persen per…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →