Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2026/PN Njk

Nomor4/Pdt.G/2026/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen13.139 karakter

Amar Putusan

Menggugat Para Pihak untuk mentaati kesepakatan perdamaian dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 232.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →