Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2022/PA.Kfn

Nomor4/Pdt.P/2022/PA.Kfn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kfn
Panjang Dokumen58.554 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama[nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan]; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →