Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2023/PN Skm

Nomor4/Pdt.P/2023/PN Skm
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Skm
Panjang Dokumen28.178 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan penggantian tanggal lahir anak Pemohon dari 18 November 2006 menjadi 04 Februari 2007. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →