Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2024/PA.Pyb

Nomor4/Pdt.P/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pyb
Panjang Dokumen51.782 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan memberikan dispensasi kepada anak kandung para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] Perempuan lahir [tanggal disamarkan] (17 tahun 1 bulan 10 hari) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama [nama disamarkan] laki-laki; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →