4/Pdt.P/2025/PA.Kfn
| Nomor | 4/Pdt.P/2025/PA.Kfn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kfn |
| Panjang Dokumen | 41.395 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir di Rumah Sakit Medika Kabupaten Sangata Provinsi Kalimantan Timur tanggal 13 Januari 2024 adalah anak biologis Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →