Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2025/PA.Kfn

Nomor4/Pdt.P/2025/PA.Kfn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Kfn
Panjang Dokumen41.395 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir di Rumah Sakit Medika Kabupaten Sangata Provinsi Kalimantan Timur tanggal 13 Januari 2024 adalah anak biologis Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →