4/Pdt.P/2026/MS.Lsm
| Nomor | 4/Pdt.P/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lhokseumawe |
| Panjang Dokumen | 106.009 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 05 Maret tahun 1997 karena sakit dirumah; Menyatakan telah meninggal dunia [nama disamarkan] pada tanggal 04 Agustus 1994 karena sakit dirumah; Menyatakan telah meninggal dunia [nama disamarkan] pada tanggal 03 Agustus 2015 dirumah karena sakit dan meninggalkan 9 ahli waris yaitu : 4.1. [nama disamarkan] (istri). 4.2. [nama disamarkan] (anak perempuan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →