4/Pdt.P/2026/MS.Str
| Nomor | 4/Pdt.P/2026/MS.Str |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Str |
| Panjang Dokumen | 36.081 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025 di Kampung Kebun Baru, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah; Membebankan kepada Para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →