Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/MS.Ttn

Nomor4/Pdt.P/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Ttn
Panjang Dokumen39.883 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Juni 2025 di Gampong Teupin Tinggi, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →