Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/PA.Prgi

Nomor4/Pdt.P/2026/PA.Prgi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Prgi
Panjang Dokumen45.512 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan] adalah anak sah dari Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp17.0000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →