Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/PA.Prm

Nomor4/Pdt.P/2026/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen51.299 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] , laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] adalah anak sah Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →