4/Pdt.P/2026/PA.Prm
| Nomor | 4/Pdt.P/2026/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 51.299 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] , laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] adalah anak sah Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →