Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/PA.Sak

Nomor4/Pdt.P/2026/PA.Sak
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Sak
Panjang Dokumen57.753 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama[nama disamarkan], lahir di Kandis pada tanggal21Oktober2021adalah anak sah dariPemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepadaPara Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →