4/Pdt.P/2026/PA.Sak
| Nomor | 4/Pdt.P/2026/PA.Sak |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Sak |
| Panjang Dokumen | 57.753 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama[nama disamarkan], lahir di Kandis pada tanggal21Oktober2021adalah anak sah dariPemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepadaPara Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →