Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/PN Tjs

Nomor4/Pdt.P/2026/PN Tjs
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN Tjs
Panjang Dokumen35.417 karakter

Amar Putusan

Permohonan dispensasi kawin untuk anak Pemohon dikabulkan. Biaya permohonan sebesar Rp135.000,00 dibebankan kepada DIPA Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →