Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pid.B/2023/PN Dth

Nomor4/Pid.B/2023/PN Dth
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Dth
Panjang Dokumen91.659 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 9 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →