4/Pid.B/2026/PN Mtp
| Nomor | 4/Pid.B/2026/PN Mtp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Martapura |
| Panjang Dokumen | 53.521 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →