Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pid.C/2025/PN Tdn

Nomor4/Pid.C/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.C
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen8.857 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman beralkohol dan dijatuhi pidana denda Rp. 483.000,00 atau pidana kurungan 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →