4/Pid.C/2025/PN Tdn
| Nomor | 4/Pid.C/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Pandan |
| Panjang Dokumen | 8.857 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman beralkohol dan dijatuhi pidana denda Rp. 483.000,00 atau pidana kurungan 1 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →