4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp
| Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Ktp |
| Panjang Dokumen | 55.806 karakter |
Amar Putusan
Anak [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan di LPKA Pontianak.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →