Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Bit

Nomor4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Bit
Jenispidana — Pid.Sus-PRK
Tahun2022
PengadilanPN Bit
Panjang Dokumen132.042 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta memalsukan dokumen perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp30.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →