4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Bit
| Nomor | 4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Bit |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-PRK |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bit |
| Panjang Dokumen | 132.042 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta memalsukan dokumen perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp30.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →