4/Pid.Sus/2022/PN Bdw
| Nomor | 4/Pid.Sus/2022/PN Bdw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bdw |
| Panjang Dokumen | 54.852 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →