Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pid.Sus/2022/PN Bdw

Nomor4/Pid.Sus/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bdw
Panjang Dokumen54.852 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →