Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4/Pid.Sus/2023/PN Bbg

Nomor4/Pid.Sus/2023/PN Bbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bbg
Panjang Dokumen81.764 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →