Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/P_PM.III/2025/PM.III-14

Nomor5/P_PM.III/2025/PM.III-14
Jenismiliter — P_PM.III
Tahun2025
PengadilanPM III-14
Panjang Dokumen6.187 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], Kapten Inf NRP 636388, dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Lalu Lintas dan dijatuhi denda sejumlah Rp150.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →