Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

50/K_PM.II/2023/PM.II-10

Nomor50/K_PM.II/2023/PM.II-10
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2023
PengadilanPM II-10
Panjang Dokumen233.255 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5833333333333334 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →