500/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 500/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mamuju |
| Panjang Dokumen | 38.245 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2020 di Dusun Salulampio, Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →