Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

503/Pdt.G/2023/PA.Mt

Nomor503/Pdt.G/2023/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Mt
Panjang Dokumen28.085 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →