Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

503/Pdt.G/2025/PA.Lbh

Nomor503/Pdt.G/2025/PA.Lbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Lbh
Panjang Dokumen93.351 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Mengabulkan Permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon ( [nama disamarkan]) untuk menjauhkan talak satu raj?I terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha; Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi Sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah berupa : Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 5.000.000,00.- (lima juta rupiah) yang diserahkan sebelum ikrar talak diucapkan; Nafkah mut?ah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →