Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

503/Pdt.G/2025/PA.Pkc

Nomor503/Pdt.G/2025/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pkc
Panjang Dokumen93.359 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat mut?ah berupa seperangkat alat solat lengkap yang dibayar/diserahkan sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama [nama disamarkan], [nama disamarkan], dan [nama disamarkan] berada di bawah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →