503/Pdt.G/2025/PA.Pkc
| Nomor | 503/Pdt.G/2025/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Pkc |
| Panjang Dokumen | 93.359 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat mut?ah berupa seperangkat alat solat lengkap yang dibayar/diserahkan sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama [nama disamarkan], [nama disamarkan], dan [nama disamarkan] berada di bawah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →