Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

503/Pid.Sus/2025/PN Sak

Nomor503/Pid.Sus/2025/PN Sak
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Sak
Panjang Dokumen122.626 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →